Daisypath Happy Birthday tickers

Daisypath - Personal pictureDaisypath Happy Birthday tickers

Daisypath Happy Birthday tickers

Daisypath - Personal pictureDaisypath Happy Birthday tickers

Daisypath Anniversary tickers

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Selasa, 26 Juli 2011

Lebih PENTING daripada BPJS


Konstitusi kita menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Konstitusi juga menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan. Amanat konstitusi itu dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang yang hidup di bumi Indonesia dapat menikmati standar hidup yang layak untuk kesehatannya dan kesehatan keluarganya.

Rumitnya birokrasi rumah sakit atau pusat-pusat medis kerap menimbulkan keluh dari mulut warga kurang mampu. Ini fakta bahwa program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu di negeri ini dirasakan masih jauh dari harapan. Program kesehatan murah dan gratis yang diiming-imingi pemerintah kepada rakyat, belum diimplementasikan dalam bentuk nyata. Padahal program tersebut telah dijamin dengan adanya Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SSJSN) tahun 2004.

Yang terjadi, persoalan jaminan kesehatan kini justru menjadi tarik-ulur pemerintah dengan DPR yang tidak jelas kapan tuntasnya. Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mandeg karena tidak adanya kesepahaman kedua belah pihak.

DPR mendesak empat perusahaan asuransi, PT Taspen, Jamsostek, Asabri dan Askes, supaya dilebur menjadi satu badan yaitu BPJS. Pasalnya empat perusahaan asuransi yang berada di bawah kendali BUMN itu selama ini fokusnya ke benefit. Sementara dengan peleburan menjadi satu badan (BPJS), otomatis orientasi keempat perusahaan asuransi itu murni nirlaba.

Sedang pemerintah, sejatinya mampu memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidak mampu. Pemerintah bias saja menghimpun dana dari perusahaan-perusahaan Negara yang berorientasi benefit. Apalagi jika mengacu kepada UUD 1945, adalah menjadi kewajiban mutlak pemerintah membantu rakyat tidak mampu.

Jadi, sangat aneh kalau pemerintah mengaku kekuangan dana untuk membiayai jaminan sosial bagi rakyat miskin. Apa yang terjadi lebih kepada koordinasi dan pelaksanaan di lapangan yang tidak berjalan dengan baik.

Persoalan BPJS ini harusnya bisa cepat selesai jika Pemerintah dan DPR belajar pada situasi nyata kehidupan rakyat Indonesia. Bukan “perang” argumen yang rakyat butuhkan, tapi yang diperlukan saat ini dan lebih penting daripada persoalan BPJS adalah implementasi nyata di mana rakyat butuh jaminan sosial seperti yang diamanatkan UUD. Jangan ada lagi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan antara si kaya dan si miskin.

Tidak ada komentar: