Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mengenai aspek Collateral Management Service (CMS) dilaksanakan pelatihan CMS (Collateral Management Service) atau dikenal juga dengan istilah Warehouse Receipt Financing (WRF). Acara ini diselenggarakan oleh Bidang Perencanaan dan Pengembangan bekerjasama dengan Bidang HRU Kantor Pusat, selama 3 hari dari tanggal 21-23 Juni 2011 bertempat di Ruang Meeting Lantai Dasar BGR Kantor Pusat. Pelatihan diikuti sebanyak 22 peserta, 14 orang diantaranya merupakan peserta MDP (Management Development Program), 2 peserta berasal dari Cabang DKI dan 6 peserta lainnya dari Kantor Pusat. Pelatihan dibuka oleh Direktur Utama Bapak Mulyanto, dalam sambutannya disampaikan kepada peserta antara lain bahwa PT BGR harus terus menerus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Materi pelatihan diberikan antara lain oleh Direktur P2 Bapak Rasjachmur Akbar dengan tema “ Warehouse Receipt Financing Collateral Management Scheme” dan “Pengorganisasian Bisnis CMS”, Bapak Ramdan dari Standard Chartered Bank dengan tema “Manajemen Operasi lapangan”, “Manajemen Administrasi Operasi”, “Penanganan Komoditas Agunan”, “Bank Kasus”, “Mitigasi Resiko”, “CMA dan Penafsirannya”, “Aspek Pemasaran dan Penjualan”, dan Bapak ismail Hasan dengan tema, “Sistem Informasi Manajemen Agunan”. Diterangkan dalam presentasi Bapak Akbar, WRF merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan yang tidak memiliki jaminan aset tetap yang memadai namun memiliki potensi bisnis dan sekaligus inventory yang dapat diagunkan. CMS merupakan terobosan unik ditengah dominasi pendanaan melalui Structured Financing yang mensyaratkan jaminan aset tetap. WRF memungkinkan pihak perbankan memberikan fasilitas kredit kepada debiturnya dengan agunan komoditas yang diperdagangkan. Komoditas yang diagunkan umumnya memiliki nilai stabil di pasar internasional seperti biji kakao, kopi, pakan ternak, gula, beras, gandum, kedele, CPO dan turunannya, kapas dan produk kapas, batubara, baja dan produk baja, plywood dan komoditas lainnya. Kedudukan BGR dalam CMS ini adalah sebagai pihak ketiga independen yang menjembatani kepentingan pihak bank dan nasabah melalui pengawasan atas agunan bergerak yang dijaminkan oleh para nasabah guna memperoleh kredit dari lembaga finansial. Dalam prakteknya, guna mengurangi biaya operasional nasabah maka pengawasan pihak ketiga atas komoditas yang diagunkan pada umumnya dilakukan di lokasi kegiatan usaha nasabah. Pihak asuransi dilibatkan dalam skema ini untuk menutup resiko yang mungkin timbul akibat tindakan pegawai pihak ketiga penyedia jasa manajemen agunan sengaja atau tidak sengaja, berbuat kelalaian atau pelanggaran dalam melakukan tugasnya sehingga merugikan kepentingan bank. Dijelaskan lebih lanjut oleh Bapak Ramdan, melalui kerjasama ini, pihak bank dapat menggunakan gudang (warehouse) yang dikelola BGR untuk menyimpan komoditas sebagai jaminan nasabah bank, diantaranya berupa raw material, barang work in process atau finished good. Komoditas dapat berupa soft commodities yang umumnya komoditas perkebunan seperti kopi, lada, minyak kelapa, gula, pupuk, karet. Dapat juga berupa hard commodities yang umumnya komoditas pertambangan seperti batubara dan solar/high speed diesel
Artikel di Info BGR Edisi VII Juli 2011 hal. 6.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar