Manajemen PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) pada bulan November lalu mengeluarkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi kesejahteraan pekerja, yaitu dengan mengeluarkan 3 Surat Keputusan Direksi (SKD) yaitu: Surat Keputusan Direksi No.SK.DUT/140/HRU/XI.2011 tentang Perubahan Gaji Pokok bagi Pekerja PT. BGR (Persero), Surat Keputusan Direksi No.SK.DUT/144/HRU/XI.2011 tentang Kenaikan Tunjangan Pengobatan Bagi Pekerja PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) dan Surat Keputusan Direksi No.SK.DUT/143/HRU/XI.2011 tentang Kenaikan Tunjangan Perumahan.
Gaji dan benefit masih jadi alasan utama orang bekerja, dan kenaikan gaji adalah sebuah motivasi yang besar yang dapat meningkatkan kinerja pekerja. Manajemen tidak semerta-merta mengeluarkan kebijakan ini, terlebih dahulu telah diadakan kesepakatan dengan Serikat Pekerja PT.BGR (Persero).
Serikat Pekerja menampung semua aspirasi dari seluruh anggota, dan menyadari bahwa di era globalisasi ini biaya pengeluaran meningkat di segala aspek kebutuhan. Manajemen pun menilai prestasi, kontribusi dan loyalitas pekerja kepada perusahaan dan juga menilai kemampuan perusahan sehingga dapat diputuskan kebijakan seperti apa yang akan diambil.
Ditelaah lebih lanjut oleh Manajemen dan Serikat Pekerja PT.BGR, bahwa gaji pokok yang berlaku saat ini masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu belum mencapai 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap, oleh karena itu dipandang perlu menaikkan gaji pokok pekerja. Setelah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kesepakatan antara manajemen dengan Serikat Pekerja PT. BGR (Persero), kenaikan gaji pokok adalah sebesar 35%.
Selain gaji pokok, kenaikan tunjangan pengobatan dan perumahan juga didasari pada bersaran tunjangan pengobatan dan perumahan yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Khusus untuk tunjangan pengobatan, seperti ketentuan yang sudah dijalankan selama ini jumlah anak yang menjadi tanggungannya adalah 3 (tiga) anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Dengan dikeluarkannya 3 Surat Keputusan Direksi ini maka ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan surat keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Harapan kita tentunya dengan adanya surat keputusan ini menumbuhkan semangat dan memberi motivasi kepada pekerja untuk lebih meningkatkan kinerja dan kontribusi kepada perusahaan.
Artikel di Info BGR Edisi XI November 2011 Hal.7,
1 komentar:
Memang gaji di BGR berapa sih sebenarnya khusunya buat S1?
Posting Komentar